Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi

    Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi
    Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi

    POLRES SUKABUMI - Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

    Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni  6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17, 90 Gram, sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.
     "HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti, " ujar Maruly Pardede.

    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
     "Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung, " jelasnya.

     "Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar, " sambungnya.

    Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

     "Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap, " bebernya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede aa dede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sepuluh Orang Berhasil Diamankan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Terima Dubes Rusia, Prabowo Utarakan Masukan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Sinergitas Polsek Ciemas Polres Sukabumi dalam Menjaga Keamanan Melalui Giat DDS dan Patroli Dialogis di Desa Cibenda
    Anggota Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Patroli Dialogis untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Monitoring Giat Reses Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di GOR Desa Pasanggrahan
    Bhabinkamtibmas Desa Neglasari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Ajak Warga Wujudkan PILKADA Damai dan Jaga Kamtibmas
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Tingkatkan Keamanan melalui Patroli Dialogis di Desa Caringin
    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas
    Police Goes To School Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Kedisiplinan di SMK N1 Pelayaran Palabuhanratu
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Gelar Rapat Koordinasi Tiga Pilar dalam Rangka Persiapan Pembinaan Satlinmas Pilkada 2024
    Safari Subuh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Melalui Himbauan dan Edukasi
    Patroli Gabungan Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Demi Ketenangan Warga
    Bripda Fakhri Anabil Nurizzan Bhabin Polsek Sagaranten Sosialisasikan Antisipasi TPPO dalam Door to Door System di Desa Cidadap
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Galakkan DDS dan Berikan Himbauan Pasca Pemilu 2024
    Laksanakan Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat
    Brigadir Ananda Himbau Warga Waspada Tanah Longsor di Desa Waluran Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Hadiri kegiatan di desanya