Kapolres Sukabumi Ciduk Pelaku Pecah Kaca Mobil

    Kapolres Sukabumi Ciduk Pelaku Pecah Kaca Mobil
    Kapolres Sukabumi Ciduk Pelaku Pecah Kaca Mobil

    Sukabumi - Polisi berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda 4, modus pecah kaca dan rusak kunci kontak, pada selasa (25/7/2023) lalu.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, Kasus Pencurian Mobil Toyota Avanza warna silver Nopol F 1443  UN, dengan cara memecahkan kaca dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak kendaraan tersebut dengan kunci leter T.

    Sekira pukul 22.00 Wib, pelapor melihat pada aplikasi lacak solution GPS dan terlihat kendaraan tersebut berjalan menuju arah Cikidang, sehingga pelapor melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sambil memberitahukan Sdr. DEDE untuk membantu melakukan pengejaran, " ucap Maruly.

    Sesampainya dipinggir jalan raya Leter S Cikidang pelapor mendapati kendaraan miliknya tersebut berhenti didepan sebuah warung RUDI lalu dilakukan pengecekan oleh pelapor diketahui bahwa kondisi kaca depan sebelah kanan pecah dan kunci kontak pada kemudi rusak.

    Kemudian Pihak Kepolisian berhasil mengamanakan Pelaku dan mengsangkakan
    Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Cimenteng Polsek Curugkembar...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Pencurian...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar dengan Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
    Kapolres Sukabumi Berikan Bantuan Makanan dan Minuman kepada Warga yang Terjebak Badai Ombak