Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka 

    Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka 
    Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka 

    Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka  itu  diamankan pada Kamis (1/6/2023).

    Kemudian Kapolres Sukabumi  AKBP Maruly Pardede, menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

    Menurutnya, dari jumlah itu, kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

    " Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, " kata Maruly dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi,  Sabtu (3/6/2023).

    Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

    Masih kata Maruly, para pelaku,   memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

    Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

    "Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S, " bebernya.

    Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

    Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan,  penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

    "Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara, " tegas Maruly mengakhiri penjelasannya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede aa dede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Ciemas Ajak Warganya...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Tetapkan Enam Orang Tersangka...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Sinergitas Polsek Ciemas Polres Sukabumi dalam Menjaga Keamanan Melalui Giat DDS dan Patroli Dialogis di Desa Cibenda
    Anggota Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Patroli Dialogis untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Monitoring Giat Reses Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di GOR Desa Pasanggrahan
    Bhabinkamtibmas Desa Neglasari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Ajak Warga Wujudkan PILKADA Damai dan Jaga Kamtibmas
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Tingkatkan Keamanan melalui Patroli Dialogis di Desa Caringin
    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas
    Police Goes To School Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Kedisiplinan di SMK N1 Pelayaran Palabuhanratu
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Gelar Rapat Koordinasi Tiga Pilar dalam Rangka Persiapan Pembinaan Satlinmas Pilkada 2024
    Safari Subuh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Melalui Himbauan dan Edukasi
    Patroli Gabungan Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Demi Ketenangan Warga
    Bripda Fakhri Anabil Nurizzan Bhabin Polsek Sagaranten Sosialisasikan Antisipasi TPPO dalam Door to Door System di Desa Cidadap
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Galakkan DDS dan Berikan Himbauan Pasca Pemilu 2024
    Laksanakan Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat
    Brigadir Ananda Himbau Warga Waspada Tanah Longsor di Desa Waluran Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Hadiri kegiatan di desanya